Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten, Ranta Suharta tahu soal adanya pencairan dana besar untuk pembentukan Bank Daerah Banten. Meski demikian, ia tak mengetahui jika jumlahnya mencapai Rp 314 miliar.

Ia sendiri, diketahui baru saja ditunjuk sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Katanya iya ada. Tapi saya belum tahu berapa,” kata Ranta, usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/1).

Dia berdalih, ketidaktahuannya itu lantaran baru diangkat menjadi Sekda sejak tiga bulan yang lalu. “Saya belum tahu itu. Saya jadi Sekda baru tiga bulan,” kilah dia.

Diketahui, rencana pembentukan Bank Banten sendiri sudah dicetuskan sejak Ratu Atut Chosiyah menjabat Gubernur Banten pada 2012 silam. Namun, dalam perkembangannya pembentukan Bank itu justru ditolak oleh DPRD Banten.

Penolakan dengan bersandar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013. Dalam auditnya BPK menyebutkan adanya ketidakwajaran mengenai penyertaan modal senilai Rp 314 miliar ke PT BGD, yang tak lain adalah untuk pembentukan Bank Banten.

Namun, pada 30 November 2015 lalu DPRD Banten baru saja mengesahkan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2016 yang bernilai Rp 8,9 triliun. Dari nominal itu, terdapat penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT BGD untuk pembentukan Bank banten sebesar Rp 350 miliar.

Adapun total anggaran yang dibutuhkan Pemprov untuk membentuk Bank Banten adalah sebesar Rp 950 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby