Jakarta, Aktual.com — Sembilan terdakwa kasus korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara milik PT PLN tahun anggaran 2011-2013 divonis hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/11).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa sembilan terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi dalam menggarap proyek yang nilainya mencapai Rp1,063 triliun.
“Mereka secara sah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” papar Ketua Majelis Hakim Joko Subagyo, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain hukuman badan, kesembilan terdakwa itu juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 5 juta. Yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
Adapun kesembilan terdakwa itu yakni, Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat, Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Baten.
Kemudian, I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa Bali, Nusa Tenggara, Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa Bali, Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN.
Selanjutnya, Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara PT PLN, Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PT PLN PIKITRING Jawa Bali, Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN PIKITRING Jawa Bali, dan Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Dalam kasusnya, sembilan terdakwa itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya. Pasalnya, dari 21 gardu induk yang dibangun, sembilan diantaranya tidak selesai.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby