Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri memastikan memproses laporan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie atas keterangan Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dalam dakwaan terdakwa korupsi E-KTP.
“Minggu ini beliau akan diundang dimintai keterangan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umun (Kabagpenum) Divhumas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/3).
Bahkan, kata Martinus, penyidik sudah bertemu dan menjalin komunikasi dengan pengacara Marzuki Alie.
“Dari proses penyelidikan ini, kemudian kita cari, apakah laporan ini masuk pidana,” lanjut dia.
Martinus menegaskan, setiap laporan yang datang tidak mungkin ditolak. Pasca menerima laporan, wajib bagi polisi untuk menindaklanjutinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby