Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sejumlah pihak terkait menghentikan proses normalisasi Kali Ciliwung untuk sementara waktu.
Demikian hasil sementara yang diketok hakim dalam persidangan gugatan class action penggusuran Bukit Duri mengingat proses hukum yang tengah berjalan. “Kami mengimbau kepada tergugat (Pemprov DKI) untuk menahan diri dulu, ini sudah diproses secara hukum, jangan main kekuasaan,” tegas Hakim Ketua Riyono kepada pengacara tergugat di PN Jakpus, Selasa (6/9).
Sambung Hakim Riyono, imbauan ini hanya sebatas moral. “Tapi kan moral lebih tinggi dari hukum.” Baca:Kebengisan Ahok Berlanjut, Giliran Bukit Duri Dibuldozer Pekan Depan
Kata Hakim Ketua Riyono, Pemprov DKI harus menghormati jika ada warga Bukit Duri yang tidak sepakat dengan kebijakan normalisasi sungai dan rencana memindahkan warga korban gusuran ke rumah susun sewa Rawa Bebek. Lagi pula, ujar Hakim, dengan warga memilih ajukan gugatan ke pengadilan, itu menunjukkan bentuk taat hukum. “Dari pada mereka (warga bukit duri) berbuat di luar hukum.” Baca: Warga Bukit Duri Gugat SP1 Satpol PP Jaksel ke PTUN
Pernyataan itu disampaikan Hakim Riyono menanggapi pernyataan kuasa hukum tergugat, Firman Candra, yang mengatakan sebagian besar warga Bukit Duri sudah sepakat direlokasi ke Rusunawa Rawa Bebek. Juga klaim bahwa proyek normalisasi dan relokasi untuk menjauhkan warga dari ancaman banjir tahunan.
“Karena warga ada yang bersedia ada yang tidak (direlokasi). Tolong dihargai, bahwa mereka yang tidak setuju ya dihargai juga kalau mereka menempuh jalur hukum,” ujar Hakim Riyono.
Sementara itu, setelah pihak penggugat melengkapi berkas option in dan option out yang diajukan pihak penggugat, majelis memutuskan proses hukum dilanjutkan ke mediasi antar dua belah pihak. Hakim Tafsir Sembiring ditunjuk sebagai mediator kedua belah pihak yang berperkara.
Majelis Hakim memberi waktu selama satu bulan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi didampingi oleh hakim mendiator. “Waktu yang diperlukan satu bulan, apabila dalam waktu 1-2 minggu selesai atau tidak selesai, silakan melapor ke majelis hakim,” ucap Riyono.
Gugatan class action atau perwakilan kelompok ini dilayangkan warga Bukit Duri kepada Pemprov DKI, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemkot Jakarta Selatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Baca: Kampung Pulo dan Bukit Duri: Dibuai Janji Jokowi, Dilibas Ahok (Fadlan S Butho)
Artikel ini ditulis oleh: