“Menurut pandangan kami, dalam upaya mewujudkan tujuan strategis tersebut, Presiden Prabowo memilih menjalankan kebijakan multi-aligment sebagai adapatasi dari prinsip “bebas aktif” yang diatur di dalam UU No. 37 tahun 1999. Penjelasan dari UU No. 37/1999 tersebut menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan berpihak pada nilai-nilai yang diamanatkan oleh konstitusi”, ujar Haris yang merupakan aktivis 1998 UGM Yogyakarta.
“Karena ini case ini kan sudah ada alat bukti yang cukup ya, ini bukan delik aduan ini delik pidana, Polres wajib menyelesaikan proses hukumnya karena ini delik pidana bukan delik aduan, tidak perlu ada yang ngadu,” kata Hanif di Cilegon, Rabu (4/2/2026).
Jakarta, aktual.com - Meninggalnya seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengakhiri hidupnya karena tak mampu membeli buku dan alat tulis menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Pusat. Peristiwa ini menjadi sebuah ironi di tengah klaim...
Jakarta, Aktual.com — Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan siap turun langsung ke daerah untuk membantu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghadapi Pemilu 2029 dinilai sebagai sinyal relasi politik yang bersifat saling menguntungkan. Langkah tersebut tidak semata dimaknai...
“Terkait dengan GFC, kami sudah melalukan riset terkait green financial crime itu sejak tahun 2020. Data kami perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp 992 triliun tapi Rp 1.700 triliun,” kata Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Jakarta, Aktual.com – Seorang bocah laki-laki berusia 10 tahun berinisial YBR, ditemukan meninggal dunia diduga akibat gantung diri di sebuah pohon cengkih di kebun milik neneknya. Peristiwa ini terjadi di Dusun Sawasina, Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Kamis...


























