Surat yang membuka aib Stafsus Menkominfo itu berasal dari Paguyuban Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Iya saya meminta Irjen agar terjadi fairness dalam penanganannya. Saya juga beberapa kali mendapat surat/email dari staf, namun kontaknya jelas, sehingga bisa saya respon langsung oleh saya sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam salinan surat yang beredar beberapa waktu lalu itu, Paguyuban ASN Kominfo menilai salah seorang Stafsus merusak tatanan kerja yang selama ini terbangun di lingkungan kementrian itu dan melampaui kewenangan yang dimilikinya.
Di surat itu juga mengutip Perpres No 7/2015 tentang Organisasi Kementrian Negara, dimana tugas staf khusus adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator, dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementrian atau Kementrian Koordinator.
“Parahnya lagi, DH suka meminta uang kepada pejabat maupun kepada rekanan dengan argumentasi beragam dan tentunya diikuti dengan tekanan. Kepada pejabat eselon I, DH pernah meminta uang supaya figur itu dilantik menjadi pejabat di Kominfi, namun ditolaknya,” tulis surat itu.
Sekadar diketahui, Menkominfo Rudiantara memliki tiga Staf Khusus yakni Danrivanto Budhijanto, Lis Sutjiati, dan Deddy Hermawan. Deddy sendiri adalah Stafsus Bidang Komunikasi yang juga menjadi salah satu Anggota Dewan Pengawas di LKBN Antara.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka