Cilacap, Aktual.com – Empat terpidana mati dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat sekitar pukul 00.46 WIB. Keempatnya yakni Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rachmad mengatakan jenazah Freddy selanjutnya akan dibawa ke Surabaya. “Humprey dikremasi di Banyumas, sedangkan dua lainnya dikembalikan ke negaranya di Nigeria. Sedangkan sisanya tunggu kabar selanjutnya,” kata dia, di Cilacap, Jumat (29/7).
Mengenai nasib terpidana mati lainnya, dia mengaku belum tahu apakah mengajukan grasi atau tidak. “Sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil,” kata Noor.
Salah satu pertimbangan yaitu, perbuatan termasuk secara masif dalam mengedarkan narkoba. “Perlu diketahui Seck Osmani ada pemasok kepada pengedar lainnya, Michael juga begitu, Doktor (Humprey) juga licik dengan cara kamuflase warung makannya, itulah alasan saya. Dari peninjauan hukum mereka dua kali PK dan semuanya di tolak,” kata Noor.
Sedangkan Freddy Budiman, kata dia, semua orang tahu bagaimana sepak terjangnya dalam peredaran narkoba. “Semua orang tahu bagaimana peredaran narkoba selama ini yang bersangkutan diputuskan hukuman mati,” kata dia.
Sambung dia, “Keputusan kasasinya (Freedy) juga hukuman mati. Yang bersangkutan tidak pernah mengajukan grasi kepada Presiden, karena haknya sudah gugur karena lewat waktu. Dan selama di Lapas yang bersangkutan masih mengendalikan peredaran narkoba.” (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara