Jakarta, Aktual.com- Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK mengatakan setidaknya ada empat temuan yang telah diklasifikasi terhadap sepak terjang penegakan hukum yang dilakukan institusi anti rasuah selama 15 tahun ini.

“Ada beberapa temuan, ada 4 hal yang ditemukan Pansus KPK, yakni Tata kelola kelembagaan, SDM, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran,” kata Wakil Ketua Pansus KPK Masinton Pasaribu, di Jakarta, Minggu (20/8).

Dari sisi tata kelola kelembagaan, kata Masinton, KPK yang diberikan mandat sangat besar dan khusus oleh Undang-Undang untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, namun masih jauh dari harapan.

“Padahal, operasional penanganan perkara yang ditangani KPK lebih besar dari Kepolisian dan Kejaksaan, namun uang negara yang mampu dikembalikan KPK tidak begitu signifikan,” ujar Masinton lagi.

Bahkan, sambung dia, KPK gagal menjadi motor penggerak bagi aparat penegak hukum lainya dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya itu, dalam tata kelola sumber daya manusia (SDM), ujar dia, KPK tidak memberikan contoh yang baik.

“Ada 4 pegawai yang tidak dipensiunkan meskipun sudah capai batas usia pensiun, ini melanggar PP 63 tahun 2005. Dan, ada 29 pegawai/ penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap namun belum diberhentikan dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi asalnya,” papar politikus PDI Perjuangan itu.

“BPK bahkan keluarkan opini berkaitan dengan ketiadaan standar baik untuk pengadaan barang maupun kompetensi SDM di KPK.”

Pada temuan konteks peradilan pidana yang dilakukan KPK, anggota komisi III DPR RI itu mengatakan pelaksanaan tugas dan kewenangannya cenderung bertindak melakukan pelanggaran, khususnya dalam mendapatkan informasi yang berkaitan suatu kasus atau perkara.

Seperti bocornya berita acara pemeriksaan (BAP) yang seharusnya dilindungi tapi sering dibocorkan sehingga menimbulkan ekses, terjadi peradilan opini terhadap nama-nama yang disebut.

“KPK bertindak diluar aturan KUHAP seperti orang yang diperiksa di KPK tidak boleh didampingi pengacara. Dan pelanggaran seringkali penyebutan orang-orang yang berperkara di KPK baik statusnya sebagai terperiksa, saksi maupun yang sudah jadi tersangka, diumbar ke publik, nama lengkap dan ini bertentangan azas praduga tak bersalah,” seru Masinton.

“Pada sisi anggaran, BPK menemukan adanya pegawai KPK yang mendapatkan gaji double, ada juga belanja barang, pembayaran perjalanan dinas, kegiatan perjalanan dinas, pembangunan gedung KPK, KPK miliki rumah aman, itu kan tidak ada dalam UU, apa landasannya dan bagaimana penyewaan tempat, uangnya darimana,” pungkasnya menjalaskan.

 

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs