Jakarta, Aktual.com — Kuasa Hukum warga Bukit Duri, Vera W.S Soemarwi, mengatakan, proyek normalisasi Sungai Ciliwung tidak memiliki kekuatan hukum.
“Berdasarkan pada UU no2/2012 Pasal 24 jo Pergub Nomor 163/2012 pasal 3 jo 5 jo Kepgub DKI Nomor 218/2014, sebenernya tidak punya dasar hukum lagi Pemprov DKI untuk melakukan trase sungai ciliwung,” ucap dia di Pengadilan Negeri Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (7/6).
Hal itu dikarenakan dalam UU No 2/2012, program untuk pembangunan umum hanya boleh dilakukan selama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang selama satu tahun.
“Tapi tetap saja pemerintah, terutama Pemerintah Kota Jakarta Selatan, memaksa untuk tetap melaksanakan,” terang dia.
Ia melanjutkan, dalam rencana normalisasi atau trase Sungai Ciliwung, Pemerintah Provinsi DKI sudah menggusur sejumlah RT di RW 11, yakni RT 11, RT 12 dan Rt 15, pada 2 Januari 2016. Sayangnya, kata Vera, Pemprov DKI tidak memberi ganti rugi kepada warga terdampak.
“Ada 133 rumah yang luasnya 1170 m² tanah warga sudah diambil untuk jalan inspeksi tanpa ada ganti rugi,” terang dia.
Artikel ini ditulis oleh: