Reklamasi Teluk Jakarta (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Gubernur DKI telah memberikan izin pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 serta Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo ketika ditanya wartawan usai menjadi pembicara pada kuliah tamu wawasan kebangsaan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Sabtu (2/4).

“Izin pertama zamannya Fauzi Bowo, kemudian era Gubernur DKI Joko Widodo tidak melakukan apa-apa, dan izin pembangunannya kalau saya tidak salah ketika kepemimpinan Gubernur Ahok,” ujar Agus.

Tak sampai dua bulan setelah ditetapkan sebagai Gubernur DKI, tepatnya 23 Desember 2014, Ahok untuk pertama kalinya menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi.

Izin tersebut dikeluarkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan APL, agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 ha.

Pihak KPK sendiri mengaku saat ini tengah membidik tersangka baru dalam kasus dugaan suap, yang melibatkan PT Agung Podomoro Land dengan anggota DPRD DKI Jakarta.

“Bisa mengarah ke yang lain, tapi saat ini penyidik masih mengumpulkan data dan menelusurinya lebih dalam.”

KPK pada Kamis (31/3) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap empat orang dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT Agung Podomoro Land.

KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja sebagai tersangka, yang kemudian menyerahkan diri pada Jumat (1/4) malam.

Pada kasus ini, Ariesman disangkakan menyuap Mohamad Sanusi terkait
Menurut Agus, kasus ini merupakan persoalan lama sejak zaman kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, dan pihaknya tetap akan menyelidiki serta menelusurinya sampai tuntas.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara