Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada petani tebu. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada petani tebu. Langkah pemerintah ini karena memang sudah tak mampu lagi mencari sumber pendapatan yang lain.

Menurut pengamat pajak Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mestinya sebelum pengenaan PPN 10 persen ke petani tebu, pemerintah harus duduk bersama dengan pemangku kepentingan, salah satunya kalangan petani tebu.

“Hal ini penting untuk membuat kebijakan yang efektif, sekaligus juga menjamin rasa keadilan. Meskipun PPN-nya akan diterapkan,” jelas dia, dalam keterangan yang diterima, Senin (10/7).

Menurut dia, dalam UU PPN, dasar hukumnya jelas bahwa komoditas gula atau turunan dari tebu memiliki skema berbeda. Pertama berdasar pasal 4A disebutkan, gula bukan BKP (barang kena pajak). Sedang di pasal 16B, disebutkan gula barang strategis sehingga bebas PPN.

“Jadi, apakah mungkin gula itu sebagai non BKP? Saya bilang sangat mungkin. Apalagi ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas uji materi kami membuka ruang itu. Apakah Pemerintah mau? Ya minta DPR bantu,” terasng Prastowo.

Agar gula tak kena PPN, katanya, pemerintah harus melihatnya dalam masukan penyerahan gula, setidaknya oleh petani tebu yang tidak punya pabrik sebagai barang strategis. “Maka penyerahannya akan bebas PPN,” ucapnya.

Akan tetapi, katanya, jika sekarang ada wacana atau kebijakan dalam harga jual termasuk PPN-nya dipungut, maka ini memang berisiko merugikan petani, terutama cashflow-nya.

“Apalagi pengaturan harga jual yang tidak memperhitungkan komponen harga yang fair dan objektif. Itu akan menggerus pendapatan petani (take home pay),” urai dia.

Kabarnya, dia menegaskan, Menkeu sendiri akan memutus dengan bijaksana masalah yang sudah jadi polemik itu. “Senin ini, katanya Dirjen Pajak akan menerima delegasi petani tebu. Solusi harus segera dicari,” kata dia.

Intinya dalam kebijakan ini, Prastowo menegaskan, tidak boleh ada distorsi, harus adil dan imparsial, tapi juga objektif berpihak dan melindungi petani. “Karena pasti solusi ada (agar petani tak dirugikan) tinggal dirumuskan saja,” ucapnya.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan