Jakarta, Aktual.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan kepada warga penganut penghayat kepercayaan untuk membuat KTP elektronik lagi. Hal tersebut bisa bisa dilakukan saat penghayat kepercayaan mendapat ketentuan baku sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Boleh (buat ulang). (Tapi) Kita harus cek dulu apakah disebut misalnya Sunda Wiwitan, Pangestu, atau cukup aliran kepercayaan,” jelas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (10/11).
Pihaknya kata Tjahjo kini tengah merumuskan mekanisme yang tepat untuk bisa mencantumkan kepercayaan di KTP-el. Contohnya, apakah agama akan disebutkan juga sebelum penulisan kepercayaan, atau hanya kepercayaan saja. Selain itu kata dia perlu ditentukan apakah secara spesifik ditulis kepercayaan atau hanya aliran kepercayaan saja.
“Sekarang mereka sudah punya KTP-el loh. Tapi ada yang kosong, karena aturan daerah agak kaku, seperti warga di Kuningan terpaksa tulis (agamanya) Islam, tapi ini harus kita clearkan,” kata Tjahjo.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs