Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, meminta kepala daerah termasuk calon gubernur petahana DKI Jakarta yang sudah didukung oleh Partai Golkar, Hanura, dan Nasdem, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mematuhi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Ia menekankan demikian terkait penolakan Ahok untuk cuti pada masa kampanye Pilkada DKI. Salah satu alasannya Ahok musti mengontrol langsung penyusunan anggaran DKI Jakarta yang mencapai Rp70 triliun.
Ahok enggan mempercayakan penyusunan dan pembahasan anggaran diurus DPRD DKI Jakarta, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Wakil Gubernur dan atau pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta yang bakal menggantikan posisinya saat cuti.
“DKI itu jangan dibaca Ahok saja. DKI Jakarta itu sistem yang ditanggung banyak pihak, karena ada Presiden, ada Mendagri. Ahok tidak usah khawatir, jangan sebagai kepala daerah terus tidak mau cuti jadi alasan kepentingan masyarakat,” tegas Sumarsono di Jakarta, Selasa (2/8).
Merujuk UU Pilkada, ia menyatakan bahwa calon kepala daerah petahana harus cuti pada masa kampanye Pilkada. Aturan tersebut tidak ada pengecualian, termasuk bagi Ahok.
“Ahok ini jangan menempatkan diri sebagai gubernur kalau mau maju (Pilkada) lagi. Ini dua tempat yang berbeda. Kalau dia tidak cuti berarti dia gubernur, kalau mau jadi incumbent ya harus cuti,” demikian Sumarsono.
(Soemitro)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan