Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengatakan penghilangan distribusi BBM jenis Premium pada SPBU telah merugikan masyarakat dan melawan hukum. Dia menduga ada unsur kesengajaan dan pemaksaan agar masyarakat beralih ke jenis BBM lainnya.
Yusri mengaku mendapati SPBU 34-13707 yang terletak di Jl Radar Auri, Simpang apartemen Cibubur Village, tidak lagi menyediakan jenis BBM ron 88. Atas kejadian ini dia telah mengkonfirmasi kepada Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Wianda Pusponegoro, namun tidak mendapat penjelasan berarti.
“Hari minggu soal ini sempat saya tanya sama Wianda. Karena tidak ada respon Pertamina atas janji Wianda sampai hari Senin juga tidak ada konfirmasinya , maka kebijakan ini bisa diduga resmi merupakan kebijakan direksi Pertamina,” kata Yusri kepada Aktual.com, Rabu (7/9).
Kemudian dia meminta BPK melakukan audit kepada PT Pertamina (Persero) terutama pada BBM penugasan dari pemerintah melalui Perpres no 191 tahun 2014 tertanggal 31 Desember 2014. Selain itu tindakan pencabutan Premium dari masyarakat ini diyakini melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hak Konsumen.
Sebelumnya, pemerintah sudah menyikapi permasalahan ini. Pemerintah menegaskan kepada PT Pertamina agar tidak mengurangi kuota premium di masyarakat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja menuturkan Pertamina tidak salah menyediakan jenis Pertalite, Pertamax, Turbo dan sebagainya yang tingkat oktannya lebih baik dibanding Premium. Namun, bukan berarti pembenaran untuk menghilangkan premium dari masyarakat.
“Pemerintah kita tidak boleh mengurangi Premium di SPBU. Pertalite, Pertamax, turbo, ini kan alternatif. Kalau bisa lebih banyak laku daripada premium kan bagus. Karena ini kan lebih clean, lebih bersih. Semuanya kan sudah tidak ada subsidi. Yang jelas kita menugaskan kepada Pertamina tidak boleh menarik Premium, mengurangi Premium,” tegas Wirat di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (6/9).
*Dadang
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta