Jakarta, Aktual.com – Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal-31 ayat 2 menyebut bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, dan diperkuat melalui ayat 3 yang berbunyi Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka tak ayal, dua BUMN didapuk untuk mengelola hajat dan kekayaan alam menjadi ‘arena pertarungan’ kepentingan bisnis dan kelompok. Pertamina dan PLN merupakan dua perusahaan milik negara yang sangat strategis sehingga gonjang-ganjing terus akan melingkupi perjalanan bisnisnya.
Oleh sebab itu, belum lama ini Kementerian BUMN melakukan perubahan struktur organisasi PT Pertamina dengan menghapus Direktorat Gas dan secara otomatis memberhentikan Yenni Andayani.
Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno secara diplomatis menyatakan restrukturisasi merupakan hasil telaah dan kajian oleh tim terkait dan mendapat masukan serta saran dari Dewan Komisaris Pertamina dalam rangka menjawab tantangan Pertamina ke depan. Apalagi kinerja Pertamina memasarkan LPG dan BBM masih belum maksimal. Terbukti dengan banyaknya kasus kelangkaan LPG dan BBM terutama jenis Premium.
“Pertamina ada kejadian kelangkaan LPG dan BBM. Hal ini membuat kajian reorganisasi Pertamina dikonsultasikan ke beberapa pihak,” jelas Harry.
Setelah dikonsultasikan, maka diputuskan agar Pertamina fokus pada sektor pemasaran. Apalagi tantangan Pertamina saat ini tidak lagi fokus pada produk, melainkan pada konsumen. Sedangkan terkait posisi Yenni yang diberhentikan secara hormat dari Direktur gas Pertamina, tidak menutup kemungkinan akan ditempatkan pada posisi lain dan BUMN lainnya.
“Biasanya ada penugasan lain, seperti Pak Jobi (Dirut PGN), dulu diberhentikan dengan hormat lalu diangkat di Rekind,” kata Fajar Hary Sampurno.
Selanjutnya…. Menghapus Direktorat Gas
Artikel ini ditulis oleh:
Eka