1 dari 5

Hakim Ketua Sidang Arief Hidayat (tengah) berdiskusi dengan Hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) serta Manahan MP Sitompul (kanan) saat memimpin sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/2). Ketiga Hakim MK mengeluhkan kualitas saksi yang dihadirkan pemohon, antara lain keterangan saksi yang berbeda dengan dokumen gugatan, saksi yang tidak tegas, serta saksi yang tidak melihat dan mengalami langsung kejadian saat terjadinya kecurangan dalam sengketa Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.

Hakim Ketua Sidang Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK I Dewa Gede Palguna (kiri) serta Manahan MP Sitompul (kanan) menanyakan keterangan saksi saat memimpin sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/2). Ketiga Hakim MK mengeluhkan kualitas saksi yang dihadirkan pemohon, antara lain keterangan saksi yang berbeda dengan dokumen gugatan, saksi yang tidak tegas, serta saksi yang tidak melihat dan mengalami langsung kejadian saat terjadinya kecurangan dalam sengketa Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.

Hakim Ketua Sidang Arief Hidayat (tengah) menanyakan keterangan saksi saat memimpin sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/2). Ketiga Hakim MK mengeluhkan kualitas saksi yang dihadirkan pemohon, antara lain keterangan saksi yang berbeda dengan dokumen gugatan, saksi yang tidak tegas, serta saksi yang tidak melihat dan mengalami langsung kejadian saat terjadinya kecurangan dalam sengketa Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.

SAksi Ahli sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kiri) memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/2). Dalam keterangannya, saksi ahli mengingatkan MK untuk tidak menjadikan Pasal 158 UU Pilkada sebagai tameng aksi kecurangan dalam Pilkada serentak, 9 Desember 2015, pasal tersebut tidak rasional karena membuka ruang bagi seseorang mendapatkan suara secara tidak sah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.

Hakim Ketua Sidang MK Patrialis Akbar (tengah) memimpin pembacaan sumpah oleh saksi dan ahli dalam sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/2). Dalam keterangannya, saksi ahli mengingatkan MK untuk tidak menjadikan Pasal 158 UU Pilkada sebagai tameng aksi kecurangan dalam Pilkada serentak, 9 Desember 2015, pasal tersebut tidak rasional karena membuka ruang bagi seseorang mendapatkan suara secara tidak sah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara