Jakarta, Aktual.com — Setelah menggeledah dan menyita asset Victoria Securities Indonesia (VSI), Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku baru akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengalihan piutang (Cessie) BPPN.
Padahal, seharusnya Kejagung harus lebih dulu berkoordinasi dengan OJK karena hal ini menyangkut masalah finansial.
“Pada saatnya nanti kita akan minta keterangan,” ujar Prasetyo sembari bergegas meninggalkan wartawan seusai bertemu dengan pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/8).
Hal senada dikemukakannya ketika ditanya terkait apakah Kejagung telah melakukan pemerikasaan terhadap kepala BPPN.
“Nanti saya tanyakan ke penyidik ya,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Victoria Securities International Corporation (VSIC) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo perihal dugaan kriminalisasi yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Irfan SH, salah satu anggota tim kuasa hukum VSIC mengatakan surat itu ditujukan kepada Presiden untuk meminta perlindungan hukum atas upaya kriminalisasi yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Untuk diketahui, melihat surat dari tim kuasa hukum VSIC, jelas bukan PT Adistra Utama (AU) yang sejak awal dibuat oleh Kejagung, seperti disampaikan VSIC melalui lawyer-nya yang benar PT Adyaesta Ciptatama / Adyaesta Group ( AG ) yang memiliki utang kepada BTN dengan jaminan lahan di Karawang, yang akhirnya dilelang oleh BPPN tahun 2003 yang dimenangkan oleh VSIC.
Artikel ini ditulis oleh: