Dia menegaskan, UU Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan itu diundangkan 2 Agustus 2000. Dan ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

“Dan itu diundangkan oleh Mensekneg Djohan Effendi. Dan tidak ada kata-kata ‘harus melaporkan HP, sepeda, dll’. Bahkan hanya disebutkan bahwa pengisian SPT harus dilengkapi dengan laporan keuangan. Itu bukti Sri Mulyani manipulatif,” kritik dia lagi.

Dia menambahkan, Keputusan Menteri Keuangan Priyadi (almarhum) No. 569/KMK.04/2000 itu juga tidak menyebut-nyebut soal sepeda dan HP hanya soal pajak kendaraan bermotor.

“Jadi, essensinya itu collection effisiency dan keberpihakan. Kalau serampangan gini (seperti cara SMI) akhirnya akan menggerogoti elektabilitas Jokowi di tataran menengah ke bawah,” katanya.

“Mestinya, jangan uber yang sing printil (usul Mbok seperti: pajak petani tebu, menurunkan batas kena pajak (PTKP), hp & sepeda, serta mewajibkan NPWP mahasiswa). Fokus saja kejar pajak kalangan ‘big fish’ (pengusaha besar) + PMA (Penanaman Modal Asing),” imbuh dia.

Kalangan ‘big fish’ dan PMA itu selama ini selalu diloloskan kewajiban untuk bayar pajaknya. Untuk itu, Mnekeu diminta fokus ke mereka dan jangan mencari yang kecil-kecil.

“Jadi jangan uber yang sing printil (pajak kelas teri) di atas. Bahkan kalau itu, untuk barang HP dan sepeda di atas Rp 10 juta mungkin bisa dipajaki,” jelas dia.

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby