Perwakilan Pekerja PHK Sepihak PT. Freeport Indonesia dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bangka Induk Perpat Babel saat melakukan audensi dengan komisi III di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025). Audensi dilakukan untuk mendengarkan Perwakilan pekerja PT Freeport Indonesia mengadukan perihal lebih dari 8 ribu pekerja dirumahkan dan diputus hak-hak normatifnya sejak 2017. Persoalan berawal dari pengambilalihan mayoritas saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen oleh pemerintah. PT Freeport Indonesia merespon dengan merumahkan lebih dari 8 ribu pekerja. Sejak dilakukan mogok kerja pada April 2017, sebulan kemudian hak-hak normatif pekerja diputus sepihak seperti kepesertaan BPJS Kesehatan. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano