Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11). PT Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendra bersedia jadi pengacara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Yakni apabila Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sumber Waras.

Entah apakah itu pernyataan dimaksud sebagai sindiran atau memang serius, Yusril menuliskannya lewat akun twitter-nya yang diposting Sabtu (5/3) jelang tengah malam.

“Kalo pak @basuki_btp jadi tersangka oleh KPK dan andai beliau minta saya jadi lawyernya, insya allah saya sedia,” begitu tulis mantan Menteri Kehakiman dan HAM di jaman Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

Cuitan Yusril pun mengundang tanya. Mengingat dia sudah menyebut bakal ikut bertarung di Pilkada DKI 2017 nanti. Yang dengan begitu Ahok bakal menjadi salah satu lawannya nanti. Lalu mengapa dia mau jadi pembela hukum Ahok jika jadi tersangka kasus Sumber Waras?

Yusril pun enteng menjawab, “Mengapa tdk, advokat orang Masyumi Suroto Kartosudarmo membela Nyoto, tokoh PKI di Mahmilub. Keadilan hrs ditegakkan.”

Artikel ini ditulis oleh: