Tersangka ditangkap pada 22 Oktober 2017 pukul ‎22.30 Wita di kamar kos di Jalan Kubu Anyar Gang Semangka Nomor 5, Kuta. Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya magic mashroom, HP Nokia dan uang tunai Rp1 juta hasil penjualan.

‎”Tersangka kami jerat dengan ‎pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika‎ dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan tambahan denda sebagaimana diatur dalam ayat 1 ditambah sepertiga,” tutup Sudjarwoko.

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid