Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia menyampaikan keterangan usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 21 Mei 2026. Aktual/BPMI Setpres

Jakarta, aktual.com – Pemerintah resmi memperkuat kebijakan optimalisasi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperkuat ketahanan finansial nasional. Kebijakan tersebut juga dibarengi dengan rencana pengaturan ekspor komoditas strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah saat ini mendorong dua kebijakan utama, yakni optimalisasi DHE SDA dan pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN.

“Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar dan likuiditas domestik. Kebijakan ini dilengkapi berbagai instrumen dari Bank Indonesia agar hasil ekspor memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan finansial nasional,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Menurut Airlangga, penguatan kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban eksportir SDA menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Dalam aturan baru itu, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen DHE ke sistem keuangan nasional dengan tingkat kepatuhan penuh. Namun pemerintah membedakan ketentuan retensi antara sektor migas dan nonmigas.

Untuk sektor migas, retensi DHE tetap sebesar 30 persen dengan jangka waktu penempatan selama tiga bulan. Sementara eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan.

“Eksportir SDA wajib menempatkan DHE SDA atau retensi untuk industri migas 30 persen, tidak ada perubahan. Nonmigas 100 persen pada rekening khusus di SKI. Industri migas untuk tiga bulan, nonmigas untuk 12 bulan,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga menetapkan bahwa pemasukan dan penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Meski demikian, terdapat pengecualian untuk transaksi yang berasal dari perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan tertentu. Untuk DHE SDA sektor pertambangan yang berasal dari skema tersebut, retensi minimal ditetapkan sebesar 30 persen selama tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

Selain memperketat retensi, pemerintah juga mengubah aturan konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya konversi diperbolehkan hingga 100 persen, kini dibatasi maksimal hanya 50 persen.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan baru tersebut. Menurutnya, optimalisasi DHE SDA penting agar devisa hasil ekspor dapat lebih efektif dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian nasional sekaligus tetap memberikan ruang bagi dunia usaha.

“Kami mendukung penuh implementasi DHE SDA ini agar betul-betul dimanfaatkan oleh perekonomian kita tapi juga mendukung pengusaha,” kata Perry.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt