Pontianak, Aktual.com – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memerintahkan 10 perusahaan yang di sekitar lahan miliknya terindikasi terjadi kebakaran untuk untuk segera memadamkan api tersebut.

“Saya akan berikan waktu selama satu minggu untuk memadamkan api tersebut. Kalau sampai satu minggu api tidak padam, kita akan berikan sanksi tegas,” kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu (7/8).

Dia menyatakan, berdasarkan pantauan dari satelit Lapan, terdapat 10 titik panas yang terjadi di sekitar kawasan 10 perusahaan tersebut. Adapun 10 perusahaan yang dimaksud diantaranya,
PT Mitra Austral Sejahtera (Sanggau).
PT Kapuasindo Palm Industry (Kapuas Hulu).
PT Sumatera Jaya Agro Lestari (Sanggau).
PT Global Kalimantan Makmur (Sanggau).
PT Bumi Tata Lestari (Sanggau).
PT Sawit Kapuas Kencana (Kapuas Hulu).
PT ARRTU Borneo Perkebunan (Ketapang).
PT Putra Sari Lestari (Ketapang).
PT Sinar Karya Mandiri (Ketapang).
PT Agro Sukses Lestari (Sintang).

“Saya akan tegas terhadap aturan. Jika memang terbukti lahan itu sengaja dibakar, kita akan bekukan izin perusahaannya,” tuturnya.

Menurut Sutarmidji, jika kebakaran lahan terjadi dalam raidus 2 kilometer di sekitar perusahaan, maka perusahaan tersebut berkewajiban untuk memadamkan apinya.

“Kita akan berikan perusahaan-perusahaan ini kesempatan untuk mengklarifikasi hal ini dalam waktu 3×24 jam dan akan kita dengar alasan mereka. Jangan enak saja membakar lahan, yang repot kita, karena yang sakit masyarakat akibat udara tak sehat,” tuturnya.

Sebagai gubernur, dirinya tidak akan melihat perusahaan itu milik siapa. Karena tindakan yang akan diberikannya berlaku untuk semua perusahaan yang terbukti berbuat salah.

Terkait masyarakat yang dengan sengaja membakar lahan untuk membuka ladang, menurutnya, hal itu juga menjadi perhatian. Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan itu untuk meningkatkan kesuburan tanah akibat langkanya pupuk bagi petani.

“Untuk itu kita akan mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani, agar ke depan, masyarakat tidak lagi membakar lahan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan