Selain itu dalam melaksanakan rukyatul hilal (melihat bulan) dilakukan secara langsung pada tanggal 8, 15, 22 dan 30 Syaban.

Ia mengatakan walaupun berbeda pelaksanaan Idul Fitri dengan pemerintah pihaknya tidak menganggap ada persoalan. “Pemerintah memiliki dasar dalam penetapan Idul Fitri, kami juga punya dasar yang mengacu pada Al Quran dan Hadis,” lanjut dia.

Ia menyebutkan di Padang terdapat puluhan masjid dan mushala yang menjadi pusat peribadatan Jamaah Tarekat Naqshabandiyah.

Masjid dan mushalla tersebut tersebar di Kecamatan Pauh dan Kecamatan Lubuk Kilangan. Di Pasar Baru terdapat dua mushala dan di Kecamatan Lubuk Kilangan 29 mushala.

Usai melaksanakan shalat jamaah Naqshabandiyah bersalam-salaman dan bermaafan dilanjutkan dengan makan bersama.

Artikel ini ditulis oleh: