Terkait laporan Aris soal pemberitaan salah satu media massa, Argo menyatakan penyidik masih mendalami penanganan kasus tersebut dapat ditingkatkan penyidikan atau tidak.

Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.

Penanganan laporan Aris Budiman itu telah masuk tahap penyidikan bahkan polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Meskipun penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan namun status Novel Baswedan masih sebagai saksi terlapor.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu