Jakarta, Aktual.co —Terkait Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, Selasa (29/4), tentang kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas  (SKK Migas) dengan terdakwa Deviardi.

Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji, membacakan putusan pada terdakwa Deviardi, yaitu kurungan 4 tahun 6 bulan penjara serta denda 50 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar harus menjalani 1 bulan kurungan sebagai pengganti.

Seusai sidang putusan digelar, Penasihat Hukum Deviardi, Effendi Saman, mengatakan bahwa masih banyak yang belum diungkap dalam persidangan, seperti Sutan Bathoegana yang tidak di singgung sama sekali mengingat keterbatasan Majelis Hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Warnoto