Jakarta, Aktual.co —Semangat pemerintah dalam memberantas korupsi, aksi terorisme dan narkotika yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ternyata mendapat tentangan, antara lain dari sebagian kelompok hak asasi manusia.

Bahkan mereka meminta agar Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang remisi, asimilasi dan bebas bersayarat itu dicabut atau direvisi.

Pro kontra paling hangat dari PP No. 99 Tahun 2012 ada di pasal 34 yang mengatur tentang pemberian remisi. Pasal tersebut dengan jelas menyatakan, jika seorang koruptor ingin mendapat remisi, mereka harus bersedia menjadi justice collaborator dan sudah membayar lunas kerugian negara, serta setia terhadap NKRI.

Untuk lebih jelasnya simak video “Aktul Forum : Polemik PP No.99 Thn2012”