Sedangkan pada tahun 2018 Kementerian ESDM juga telah mengusulkan dana sekitar Rp1 triliun untuk pelaksanaan pembagian LTSHE di 15 provinsi guna menyukseskan Program LTSHE ini, Pemerintah akan melakukan koordinasi dengan pemerintah Daerah.

“Pemerintah Daerah melakukan penyediaan data calon Penerima LTSHE, kemudian bersama-sama dengan Pemerintah Pusat melakukan sosialisasi kepada calon penerima LTSHE dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pendistribusian, pemasangan dan pemeliharaan LTSHE,” ujar Rida.

Pelaksanaan penyediaan LTSHE ini akan dilakukan oleh Badan Usaha. Menteri ESDM bertanggung jawab dalam menunjuk dan melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha pelaksana dan penyedia LTSHE. Tata cara penyediaan LTSHE oleh Badan Usaha ini nantinya akan dimuat dalam Peraturan Menteri ESDM.

Sasar Desa

Selain itu, Kementerian ESDM juga menargetkan 2.519 desa di seluruh tanah air sebagai penerima LTSHE pada tahun ini. saat ini LTSHE akan difokuskan pada wilayah Indonesia Timur. Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua dan Papua Barat akan menjadi target lampu inovatif tersebut.

Daerah NTB meliputi Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu dan Bima. Sedangkan Maluku pada Buru Selatan, Buru, Maluku Tengah, Seram Bagian Timur dan Kepulauan Aru.

Provinsi Papua meliputi Nabire, Mamberamo Raya, Sarmi, Tolikara, Lanny Jaya, Asmat, Jaya Wijaya, Yalimo dan Pegunungan Bintang.

Sementara itu pada Papua Barat di wilayah Tambrauw, Teluk Bintuni, Fakfak, Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan dan Teluk Wondama.

Sumber pembiayaan dari APBN 2017-2019 untuk total menyasar lebih dari 400.000 rumah. Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi telah mengesahkan peraturan terkait penyediaan listrik bagi masyarakat yang berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir dan pulau-pulau terluar.

Regulasi ini terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) Bagi Masyarakat yang Belum Mendapatkan Akses Listrik.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan