Jakarta, Aktual.co —Mahkamah Konstitusi akan menggelar pemilihan Ketua MK pada hari jumat, 1 november 2013. Awalnya pemilihan ketua MK dijadwalkan hari kamis (31/10). “Mengingat padatnya sidang di MK maka pemilihan ketua MK akan dilaksanakan pada hari jumat (1/11)”. Jelas wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva.
Mekanisme pemilihan Ketua MK sudah diatur dalam Peraturan MK No. 3 Tahun 2012 Tentang Tata Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Pada pasal 5 ayat 1  menyebutkan Pengambilan keputusan pemilihan ketua dan wakil ketua mahkamah dilakukan secara musyawarah dan mufakat melalui rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum. Pasal 2, jika tidak terjadi mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK hanya bisa diikuti hakim yang hadir dalam rapat pleno, seperti yang tertuang dalam PMK No.3 Tahun 2012 pasal 2 ayat 3. Berarti cuma ada delapan hakim konstitusi yang berkompetisi menjadi ketua MK, mengingat Akil Mohtar sudah dinon aktifkan dan belum ada penggantinya.
Delapan Hakim Konstitusi yang mempunyai hak menjadi ketua MK juga terindikasi terlibat kasus Akil Mochtar, secara logika Akil tidak mungkin memutuskan perkara tanpa persetujuan hakim lainnya.