Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus pemalsuan dokumen asuransi Alvin Lim (AL) kembali mangkir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/9). Tercatat, ini yang ke 19 kalinya, terdakwa mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit.
Alasan sakit seperti yang selalu disampaikan pihak terdakwa jadi terdengar klise. Sebab beberapa saksi mata sempat melihat terdakwa yang terlihat bugar.
Saking jengkelnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hastuti meminta Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Totok Ridarto agar segera menetapkan terdakwa AL sebagai buronan.
Sayangnya, permintaan jaksa itu tidak dikabulkan hakim, dan meminta jaksa untuk menghadirkan secara paksa terdakwa AL untuk persidangan Rabu (2/10) nanti.
“Terdakwa sudah menunjukan itikad tidak baik. Ini sudah time over. Indikasinya sudah contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan). Makanya kami meminta kepada hakim supaya terdakwa ditetapkan sebagai buronan untuk tercapai kepastian hukum,” papar JPU Sri di ruang persidangan PN Jaksel, Rabu (25/9).
Artikel ini ditulis oleh: