Sri juga memastikan, meski terdakwa AL sudah ditetapkan sebagai buronan, pihaknya tetap melanjutkan seluruh agenda persidangan.

“Walau sudah ditetapkan buronan, persidangan tetap kami lanjutkan. Dan kami tetap berupaya maksimal menghadirkan terdakwa,” tegas Sri.

Diuraikan Sri pula, sebenarnya untuk persidangan kali ini, pihaknya sudah melaksanakan perintah hakim untuk menghadirkan terdakwa AL secara paksa. Namun menurut Sri, tiga surat panggilan sidang yang dikirimkan pihaknya ke tiga alamat terdakwa, tak satu pun digubris terdakwa.

“Dari tiga alamat itu. Tidak satu pun yang bersangkutan ditemukan. Ini berarti terdakwa tidak koorporatif,” ungkap Sri.

Diungkap Sri pula, pihaknya memiliki bukti-bukti kalau terdakwa tidak sakit alias sehat. “Kami sudah mengirimkan surat kepada Ketua PN (Pengadilan Negeri) berikut bukti-bukti bahwa terdakwa sebenarnya sehat. Kami sudah cek. Tapi kami tidak bisa membawa dia karena tidak ditemukan,” pungkas Sri.

Sementara itu, Agung selaku pengacara terdakwa mengatakan bahwa tugas menghadirkan terdakwa merupakan tanggung jawab jaksa. “Tugas jaksa itu untuk menghadirkan terdakwa. Bukan tanggung jawab kami,” tandas Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid