Penggemar Timnas Indonesia menunjukkan tiket yang dibeli dari media sosial di Jakarta, Kamis (21/3/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan untuk waspada maraknya modus penipuan tiket yang memanfaatkan tingginya antusias publik terhadap ajang olahraga.

Hal ini beriringan dengan meningkatnya tren penyelenggaraan event olahraga di Indonesia.

Pasalnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, penipuan ini kian marak terjadi melalui platform digital dan media sosial.

“Seiring dengan meningkatnya tren event olahraga, potensi penipuan yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap event olahraga ini juga terjadi, khususnya melalui platform digital,” kata Dicky, dikutip Rabu (6/5/2026).

Dicky menjelaskan salah satu modus yang paling umum digunakan pelaku adalah menawarkan tiket dengan harga jauh di bawah harga resmi melalui media sosial.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, tiket tidak pernah dikirimkan, atau tiket yang diterima ternyata tidak valid.

Dicky menegaskan kerugian korban tidak hanya sebatas uang yang sudah ditransfer.

Para pelaku juga berpotensi mencuri dan memperjualbelikan data pribadi korban untuk tujuan kejahatan lainnya.

“Yang diambil tidak hanya uang kita karena tiket tidak dikirim, tapi juga data kita bisa mereka profil,” tegasnya.

Karena itu, Dicky menyampaikan empat imbauan penting yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum membeli tiket event olahraga secara online.

Pertama, selalu periksa dan gunakan kanal resmi dari penyelenggara event sebelum melakukan transaksi pembelian tiket.

Kedua, jangan mudah tergiur dengan harga tiket yang tidak wajar atau terlalu murah dibandingkan harga resmi.

Lalu, selalu jaga kerahasiaan data pribadi dan tidak sembarangan memberikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi.

Keempat, segera laporkan kepada IASC apabila menemukan indikasi penipuan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh otoritas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, melihat dan meneliti terlebih dahulu kanal resmi dari penyelenggara sebelum melakukan transaksi, tidak mudah tergiur dengan harga yang tidak wajar, kemudian selalu menjaga kerahasiaan data pribadi kita,” ujar Dicky.

Dicky juga meminta masyarakat yang menemukan indikasi penipuan terkait tiket event olahraga untuk tidak ragu segera melapor melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

IASC sendiri telah beroperasi sejak November 2024 dan hingga 29 April 2026 telah berhasil memblokir 485.758 rekening dengan total dana korban yang diselamatkan mencapai Rp614,3 miliar, serta memblokir 106.477 nomor telepon yang terindikasi terkait penipuan

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi