Jakarta, aktual.com – Pemerintah berencana memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari agenda reformasi Polri, termasuk menjadikannya lembaga independen dengan kewenangan pengawasan yang lebih kuat.
Dalam jumpa pers reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5), Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyambut positif usulan penguatan Kompolnas agar fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian berjalan lebih efektif.
Menurut Jimly, salah satu perubahan utama adalah keputusan dan rekomendasi Kompolnas nantinya bersifat mengikat sehingga wajib dijalankan Kapolri dan jajaran kepolisian.
“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,” kata Jimly.
Ia menjelaskan penguatan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan terhadap Polri sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan kepolisian ke depan. Ketentuan itu akan diatur melalui revisi Undang-Undang tentang Polri.
Pada kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan perluasan kewenangan Kompolnas menjadi salah satu poin penting dalam reformasi kepolisian yang tengah disiapkan pemerintah.
Menurut Yusril, perubahan kewenangan tersebut berimplikasi langsung pada revisi Undang-Undang Polri, termasuk penguatan posisi Kompolnas dan pengaturan penempatan personel kepolisian di luar tugas utama institusi.
“Kompolnas ini karena diperluas keundangannya juga dipertegas maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri,” jelas Yusril.
Ia menjelaskan pemerintah melalui kementerian terkait sedang menyusun draf perubahan undang-undang yang selanjutnya akan diajukan kepada DPR sebagai amandemen regulasi kepolisian yang berlaku saat ini.
Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menambahkan Kompolnas ke depan dirancang menjadi lembaga pengawas eksternal yang benar-benar independen dan memiliki daya eksekusi pada level tertentu.
“Jadi, Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen yang mengawasi lembaga pengawas eksternal polisi sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu,” terang Mahfud.
Dalam rancangan baru tersebut, keanggotaan Kompolnas akan berjumlah sembilan orang yang berasal dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari mantan pejabat tinggi Polri, advokat, akademisi, tokoh masyarakat, hingga para ahli dari berbagai bidang.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















