Jakarta, aktual.com – Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, menyampaikan bahwa layanan pengaduan konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tingginya aktivitas masyarakat dalam melaporkan persoalan di sektor keuangan sepanjang awal 2026.
Sejak 1 Januari hingga 13 April 2026, OJK menerima 177.244 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.392 merupakan pengaduan. Rinciannya, 8.529 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.768 dari industri financial technology, 5.185 dari perusahaan pembiayaan, serta 555 dari perusahaan asuransi. Sisanya berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Di sisi lain, OJK juga mencatat adanya 14.232 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal. Mayoritas laporan tersebut terkait pinjaman online ilegal sebanyak 11.753 pengaduan. Selain itu, terdapat 2.379 pengaduan mengenai investasi ilegal dan 100 pengaduan terkait praktik gadai ilegal.
Hudiyanto menjelaskan, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan ratusan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 3 penawaran investasi ilegal,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Upaya penanganan penipuan juga diperkuat melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang digagas OJK bersama anggota Satgas PASTI serta didukung asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran. Sejak beroperasi hingga 29 April 2026, IASC telah menerima 548.093 laporan.
Sebanyak 268.989 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, kemudian dimasukkan ke sistem IASC. Sementara itu, 279.104 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban.
Dari laporan tersebut, tercatat 932.138 rekening telah dilaporkan dan 485.758 di antaranya sudah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp614,3 miliar. Selain itu, IASC juga mengidentifikasi 106.477 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan.
Hudiyanto menyebut, penguatan kapasitas IASC akan terus dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Hingga saat ini, IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169,3 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi















