Jakarta, Aktual.co —

Dalamsidang putusan teradu KetuaKPUD Morowalidan Ketua KPUD Sampang pada Selasa(18/12) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusannya

ketua partai Pelopor Sampang Hudi, S.H sebagai pengadu mengadukan Ketua KPUD Sampang Abu Ahmad M. Dhoveir Shah sebagai teradu, yangdiduga telah menolak pendaftaran bakal pasangan calon KH.Abdul Haq dan H. Immaluddin, S.H, Sos dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2012.

Berdasarkanpenilaian atas fakta-fakta persidanganDKPP menyimpulkan antara lain bahwa teradu Ketua KPUD Sampangterbukti tidak bersalah atas pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu.

Sidangberlanjut pada sidang putusan  Ketua KPUD Morowali,  dalam sidangnya DKPP membacakan putusan denganpengadu Soleman, S.H yang menguasakan Ahmad Hi M AliKetua KPU teradu  serta ketiga anggota KPUD Morowali yang berhalangan hadir.

DKPPmemutuskan bahwa teradu telah terbukt tidak profesional karena mengabaikanhasil pemeriksaan kesehatan oleh tim pemeriksaan khusus, namun KPUD Morowali menggunakan hasilpemeriksaan kesehatan lain yang tidak ditunjuk langsung dari KPUD KabupatenMorowali, dan tindakantersebut telah melanggar peraturan serta kode etik pemilihan. Dan DKPP menjatuhkan sanksipemberhentian tetap kepada teradu satu yaitu Ketua KPUD Morowali Drs. H.M  Baduddindan ketiga anggota KPUD.