Jakarta, Aktual.com — Sekitar 400 warga Desa Purbayasa, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mendemo pabrik pengolahan kayu milik CV Purbayasa karena dinilai telah mencemari lingkungan. Aksi unjuk rasa yang digelar hari Minggu (3/1) diawali dengan arak-arakan warga dari Kantor Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Purbalingga, menuju lokasi pabrik pengolahan kayu tersebut.

Dalam arak-arakan tersebut, setiap warga membawa bendera putih sebagai lambang duka dan simbol dari warga yang mengingingkan desa mereka kembali bersih tanpa polusi. Selain itu, mereka juga membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar lingkungan Desa Purbayasa bebas dari polusi udara maupun polusi air.

Spanduk dan ratusan bendera warna putih itu selanjutnya dipasang di sekitar lokasi pabrik CV Purbayasa.

“Unjuk rasa ini merupakan yang ketiga kalinya digelar warga. Kami minta pengelola CV Purbayasa segera menindaklanjuti tuntutan warga,” ujar Koordinator aksi, Ali Nurokhim, Minggu (3/1).

Ia mengatakan bahwa pabrik pengolahan kayu yang berdiri sejak 1993 itu telah mencemari lingkungan melalui pencemaran asap, debu, dan limbah cair. Warga telah beberapa kali menuntut agar masalah pencemaran tersebut segera ditanggulangi. Akan tetapi, hingga sekarang, kata dia, tuntutan warga tidak segera direalisasi oleh CV Purbayasa.

“Oleh karena itu, kami kembali menggelar unjuk rasa sebagai simbol duka karena kami ingin lingkungan Desa Purbayasa kembali bersih dan terbebas dari polusi,” katanya.

Kepala Bidang Penataan Kapasitas dan Teknologi Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Purbalingga Karwan mengatakan bahwa CV Purbayasa pada bulan November 2013 telah melakukan kesepakatan terkait limbah.

Akan tetapi, sampai saat ini, kata dia, pabrik pengolahan kayu tersebut belum melaksanakan kesepakatan tersebut.

Dari segi perizinan, lanjut dia, CV Purbayasa belum melengkapi terkait dengan izin pembangunan pabrik baru di lokasi yang berdekatan dengan permukiman warga.

“Selain itu, perusahaan juga diminta menaati peraturan yang ada, terutama pemindahan cerobong asap yang teralu berdekatan dengan pemukiman,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka