Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes PolriKomjen  Susno Duadji tidak bisa dilakukanpenahanan. Dalam diskusi yang diadakan hari ini di Galery Café, Taman Ismail Marzuki yang bertemakan “Ketika Hukum MenghadapiKekuasaan Penguasa”, diskusi tersebut mengangkat isu yang kembali muncul yaitusoal eksekusi mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Banyak pihakberpendapat bahwa mantan Kapolda Jawa Barat ini tidak bisa dieksekusi, sebabdalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakartatidak terdapat kata-kata penahanan atas dirinya.

Namun ada pihak yang berpendapat bahwa dirinya harusdieksekusi karena MA menolak kasasi yang diajukan tim kuasa hukumnya. Yusrilmenjelaskan Susno tidak bisa dieksekusi karena dalam surat putusan tidakmencantumkan perintah eksekusi.