Jakarta, Aktual.co —Sebanyak 22, 165 kilogram sabu yang senilai lebih dari Rp 44 miliar, berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dari sebuah rumah di Perumahan Citra Garden 5, Blok B4 No 28, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Tempat tersebut merupakan industri rumahan pengolahan sabu. 
“Dalam pengrebekan di rumah tersebut, selain mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 22,165 kilogram,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra kepada wartawan, Kamis (23/10).
Dikatakan Anjan pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang yakni Hendrik Kho dan Thian Hong. Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang masih satu komplotan yaitu Ong Beng An (warga negara Malaysia) dan Tjhia Sing di Apartemen Teluk Intan, kamar 10 LN.
“Kelompok ini merupakan kelompok baru yang memproduksi sabu menggunakan sabu cair. Sabu cair mereka dapatkan dari Hongkong. Modus ini merupakan modus lama, dimana sabu cair dimasukkan ke dalam 20 botol bening di dalam dus,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid