Makassar, Aktual.com – Setelah Benoa dan Teluk Jakarta, muncul lagi proyek reklamasi yang dianggap bermasalah. Kali ini reklamasi di Tanjung Bunga Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesa (Walhi) SulSel anggap reklamasi dan pembangunan Center Point of Indonesia (CPI) di Pantai barat Makassar ini banyak kekurangan dan kejanggalan, lantaran tidak miliki izin apapun.

Pertama, tidak kantongi izin prinsip dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Herannya, izin belum ada tapi dokumennya sudah ada,” ujar Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel Al Amin di Maakassar, Sabtu (13/2).

Kedua, soal rencana zonasi. Kata Amin, zonasinya belum dirancang dan belum direncanakan, tapi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)-nyaa sudah ada. “Kan aneh,” kata dia.

Pemkot Makassar maupun Pemprov Sulsel dinilainya tidak memiliki acuan untuk melakukan reklamasi di kawasan CPI.

Dituturkan dia, pemerintah pusat telah menetapkan pesisir Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata) sebagai kawasan strategis nasional. Termasuk di dalamnya perairan atau pesisir Kota Makassar.

“Nah pemprov kemudian ingin membuat yang namanya kawasan strategis provinsi dan memasukkan CPI di dalamnya, nah kelihatan sekali ada upaya sistematis untuk melegalkan dan memudahkan pembangunan CPI dengan lancar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara