Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean menuntut pemerintah agar merevisi tata cara penetapan harga BBM yang diatur dalam Permen 39 dan Perpres 191.

“Sistem kebijakan yang ada saat ini justru cenderung membuat situasi tidak aman bagi pemerintah khususnya Pertamina,” kata Ferdinand dalam rilis yang diterima Aktual.com kamis (17/3).

Lebih lanjut dia memaparkan bahwa penjualan harga BBM yang sekarang adalah didasarkan pada rata-rata MOPS periode Oktober sampai Desember 2015 yaitu dikisaran harga USD56 per Barel.

Dan penetapan harga untuk periode April 2016 mendatang tentu akan menggunakan rata rata MOPS periode Januari sampai Maret 2016 dimana harga minyak dunia jatuh pada titik terendah.

“Kalau mengacu ke MOP Periode Januari hingga Maret, maka perubahan harga BBM pada April akan jauh di bawah dan ini tentu menempatkan pemerintah dan Pertamina dalam zona yang kurang baik karena trend harga minyak dunia justru sedang mengalami kenaikan dibandingkan periode januari pebruari,” jelasnya.

Untuk itu, menurut hematnya, pemerintah harus merombak kebijakan dan regulasi penetapan harga BBM. Pilihannya ada 2, yang pertama murni harga pasar dan kedua adalah sistem flat patokan harga BBM dengan penetapan batas atas dan batas bawah.

Akan tetapi, karena mekanisme harga pasar dilarang oleh konstitusi, maka pilihan harus jatuh kepada harga flat patokan harga dengan batas atas dan batas bawah melalui asumsi harga minyak mentah dalam APBN

“Jangan lagi menggunakan rata-rata MOPS, akan tetapi menggunakan asumsi harga minyak mentah dalam APBN. Ini lebih baik daripada kita mengacu pada MOPS. Harga crude di APBN itu lebih berasa nasional daripada menggunakan MOPS” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan