Jakarta, Aktual.com – Data pribadi milik 279 juta penduduk Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan di dunia maya melalui situs hacker Raid forums. Indikasinya, data tersebut berisi seluruh informasi pribadi seperti nama, nomor telepon, alamat, hingga foto pribadi.

Pakar Digital, Anthony Leong menganggap jika hal ini benar terjadi maka pihak yang berwenang harus cepat tanggap untuk mengusut dugaan kebocoran data tersebut.

“Jangan anggap remeh perihal kebocoran data ini, pihak yang berwenang harus segera mengusut dan memproteksi, ini genting karena terkait data pribadi seluruh warga Indonesia. Ini harus ditangani dengan serius, security harus ditingkatkan. Karena rawan terjadi penipuan, scam dan tindak kejahatan digital siber lainnya,” ujar Anthony dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (21/5).

Ketua Hubungan Media Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) segera menelusuri kebocoran data pribadi tersebut. Namun, hingga Kamis malam belum dapat dipastikan dari mana data tersebut berasal.

“Jika dilihat dari struktur dan format data yang dihimpun, sebenarnya mudah untuk mengetahui data tersebut berasal dari instansi yang mana. Perlu sinergi antar stakeholder pemerintahan dan swasta dalam menjaga kedaualatan data. Sekarang kita perlu hadirkan solusi bagaimana memberikan pelindungan jangan sampai data itu ditukar dan dijual belikan,” kata Anthony yang juga Ketua HIPMI Digital Academy.

Kebocoran data yang semakin masif dan mengkhawatirkan menuntut adanya peran pemerintah untuk segera mengesahkan aturan terkait perlindungan data pribadi.

“Aturan saat ini cenderung belum tegas, jelas ini sangat genting karena menyangkut keselamatan seluruh masyarakat. Jika ada data pribadi yang bocor dapat digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan yang dimana dari masa ke masa terus berubah metode cybercrimenya,” ujar CEO Menara Digital itu.

Oleh karena itu, Anthony menilai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dianggap sangat penting dan perlu segera disahkan. Karena, UU PDP dapat menjamin keamanan data dari berbagai ancaman yang terjadi di berbagai platform media sosial dan situs berjejaring.

“Kebocoran data pribadi bukan terjadi kali ini saja, sepanjang tahun 2020 kita juga disuguhi banyak kejadian kebocoran data, karena itu penting untuk mengesahkan UU PDP secepat mungkin.” tegas Anthony.