Jakarta, Aktual.com – Komisi VII DPR-RI tidak menyetujui sepenuhnya usulan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memangkas subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebesar Rp650.

Diketahui Komisi VII telah bersepakat dan akan menindak lanjuti usulan Kementerian ESDM tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) dengan pemangkasan angka subsidi Rp500.

“Kami sudah sepakat dan ajukan ke banggar DPR, jadi dengan keputusan ini harga solar tidak akan naik pada tahun ini,” kata Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu, disela rapat kerja dengan kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (14/6).

Sebelumnya Kementerian ESDM mengusulkan ke Komisi VII atas pemangkasan subsidi solar sebesar Rp650 dari semula Rp1.000.

Menteri ESDM, Sudirman Said menjelaskan, alasannya mematok pemangkasan sebesar itu telah melakukan kajian secara rinci, dan dia menjamin kendati subsidi memgalami pemangkasan, namun harga jual Solar tidak mengalami kenaikan.

“Kenapa angkanya segitu (Rp650), kita melihat ingin ketemu angka tidak perlu melakukan perubahan angka (harga BBM) dalam waktu dekat. Kalau lebih dari Rp650 mungkin ada perubahan harga. Masih punya simpanan bantalan juga. Dengan subsidi tinggal Rp350, ngak perlu ubah harga Solar,” tuturnya pada Rabu malam (8/6) saat selesai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR-RI di Jakarta.

Namun disisi lain, walaupun selama ini telah dianggarkan subsidi BBM jenis Solar Rp 1.000, faktanya Pertamina menjual Solar kepada masyarakat di atas harga keekonomian, dengan kata lain, secara diam-diam masyarakat dipaksa membeli Solar tanpa mendapat Subsidi.

Adapun kasus ini sendiri sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK dan dilaporkan pemungutan uang dari rakyat melalui selisih penjualan tersebut mencapai Rp3.19 teiliun.

Pihak BPK menyarankan agar PT Pertamina dan Kementerian ESDM segera mengembalikan hasil pungutan dari rakyat tersebut kepada negara.

“Begini, kelebihan yang dinikmati oleh badan usaha senilai Rp3,19 triliun itu, tinggal lagi badan usaha ini berdiskusi dengan Menteri ESDM, apakah dana ini dikompensasikan untuk subsidi tahun depan yang dikurangi, atau Pertamina mengembalikan itu kepada negara. BPK tidak dalam posisi ikut campur kebijakan eksekutif, yang pasti ada kelebihan dana di Pertamina senilai Rp 3.19 triliun atas jual eceran,” kata Anggota VII BPK Achsanul Qosasi di Jakarta, Kamis (2/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka