Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memasuki mobilnya usai diperiksa Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7). Ahok diperiksa terkait proses pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt/16.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menyatakan bahwa sanksi atas kewajiban cuti selama masa kampanye bagi calon petahana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), belum dirumuskan.

Sanksi ini, kata dia, memang tidak diatur dalam UU Pilkada sehingga perlu dirumuskan lebih lanjut dalam PKPU melalui diskusi dengan pemerintah dan DPR.

“Kalau di UU tidak menyebut sanksi, makanya kewenangan membuat sanksi terkait pimpinan daerah yang tidak mengambil cuti apakah dari penyelenggara pemilu atau dari pemerintah, masih akan dibicarakan,” ujar Juri di sela kegiatan “Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif Bawaslu” di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (14/8).

Menurut dia, sanksi atas kewajiban cuti selama masa kampanye bagi calon kepala daerah merupakan kewenangan pemerintah karena berkaitan dengan tugas dan kewenangan pihak yang bersangkutan sebagai pejabat pemerintah.

“Misalnya gubernur, berarti yang memberikan cuti adalah presiden melalui menteri dalam negeri. Ketika yang bersangkutan tidak mengambil cuti dan itu kemudian mengganggu atau berakibat pada sistem pemerintahan di daerah, maka tentu pemerintah yang akan mengambil tindakan,” tuturnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Juri guna menanggapi permohonan uji materi tentang aturan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby