Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat soal tindak pidana korupsi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat soal tindak pidana korupsi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, aktual.com – Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa penegakan hukum terkait adanya kerugian negara harus memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan.

Dia mengatakan bahwa permasalahan kerugian negara dalam konteks penegakan hukum saat ini tengah menjadi diskursus. Terlebih lagi, kata dia, ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tentang lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan bahwa semangat dari Pasal 603-604 KUHP yang baru, menegaskan bahwa yang dimaksud kerugian negara adalah keuntungan bagi perorangan maupun mengurangi perekonomian atau keuangan negara.

Dalam hal ini, dia pun memandang bahwa urusan penegakan hukum kerugian negara masih menjadi kepentingan bagi semua pihak, baik DPR, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung, dan lainnya.

Maka dari itu, dia menyampaikan bahwa Baleg DPR mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Prof Dr Romli Atmasasmita untuk pembedah dualisme dan disparitas penafsiran hukum antara Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP yang baru tersebut.

Dia pun menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 28 tersebut berakibat terbitnya Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung yang menekankan bahwa auditor kerugian negara tidak hanya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan, dia menyampaikan bahwa penjelasan Pasal 603 KUHP menjelaskan bahwa penghitung kerugian negara secara mutlak adalah lembaga negara.

“Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” katanya.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa aspirasi dari berbagai tokoh akademisi diperlukan guna memberikan analisis yang komprehensif dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain