Solo, Aktual.com – Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengamankan seorang pencuri yang dimassa oleh warga di kawasan Taman Edupark Karangangasem, Laweyan, Solo, Minggu (13/11).

Menurut Kepala Polsek Laweyan Kompol Agus Puryadi tersangka pelaku pencurian tersebut yakni Edi Susanto (33) warga Pakel Desa Gambimanis Wonogiri, kini sedang diperiksa oleh polisi, di Mapolsek Laweyan.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa Honda Revo nomor polisi AD 3881 WU milik pelaku, dompet, sebuah telephone genggam, dan uang tunai Rp134.000 milik korban.

Menurut Agus Puryadi pelaku mencuri dompet milik Diah Ayu (22) seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan membongkar jok kendaraan korban. Pelaku kemudian mengambil dompet dan hanya diambil isinya kemudian dibuang di semak-semak untuk menghilangkan jejaknya.

Pelaku kemudian kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motornya yang tertinggal. Namun, pelaku justru diketahui identitasnya oleh warga dan sempat dimassa.

Polisi mendapat laporan langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum.

Agus Puryadi mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat mengambil dompet karena terdesak kebutuhan akan untuk mengansur kendaraannya.

Atas perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara