Pemerintah pusat mengalokasikan sebanyak 500 unit dan setiap pemililk rumah menerima bantuan Rp15 juta.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan sebanyak 443 unit. Mereka masing-masing menerima bantuan sebesar Rp50 juta.

Namun, program yang dialokasikan pemerintah pusat dan Provinsi Banten, baik penyaluran maupun penentuan penerima rumah layak huni, dikerjakan mereka.

“Kami berharap program rumah layak huni itu dapat meningkatkan kesejahteran masyarakat,” katnya.

Menurut dia, penerima program rumah layak huni diprioritaskian masyarakat berpenghasilan rendah dengan kondisi rumahnya terbuat dari dinding bambu dan atap rumbia dengan lantai tanah. Selain itu, lanjut dia, mereka tidak memiliki kamar mandi maupun toilet.

Untuk mendapatkan program RTLH bagi masyarakat Lebak, mereka mengajukan kepada pemerintah daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid