Persyaratan untuk mendapatkan RTLH harus dipenuhi lima kreteria, antara lain kartu tanda pengenal (KTP), kartu keluarga (KK), surat pernyataan memiliki tanah dengan dibuktikan sertifikat, surat pernyataan penghasilan rata-rata di bawah Rp2 juta per bulan, dan visualiasi kondisi bangunan rumah.

“Semua warga yang menerima bantuan itu karena penghasilannya rendah,” katanya.

Ahmad (39), seorang warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mengaku terbantu setelah rumahnya yang tidak layak huni mendapat perbaikan melalui program RTLH 2018 sebesar Rp15 juta.

“Kami dan keluarga merasa tenang dan tidak takut rumah roboh setelah diperbaiki,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid