Selain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pada 2018 ini, Dinas Sosial juga memprogramkan bantuan sosial untuk perbaikan rumah tidak layak huni sebanyak 121 unit, antara lain untuk program penanganan fakir miskin pedesaan sebanyak 55 unit.

Khusus program bantuan fakir pedesaan ini, setiap unit dianggarkan sebesar Rp27,5 juta sebelum dipotong pajak.

“Karena biayanya terbatas, maka program ini diarahkan dengan sistem gotong royong, sehingga biaya upahnya dianggarkan hanya Rp2,5 juta,” katanya.

Pembangunan perumahan tersebut, tambah dia,juga bekerja sama dengan TNI dan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.

Selain itu, untuk program penanganan fakir miskin di wilayah pesisir dan pulau kecil sebanyak 25 unit yang terbagi pada lima kabupaten.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara