Jakarta, Aktual.com-Lebih dari 55 juta warga Turki akan memberikan hak politiknya saat referendum perubahan konstitusi yang akan digelar hari ini, Minggu (16/4). Untuk menyukseskan referendum ini, Pemerintah Turki telah menyediakan 167 ribu tempat pemungutan suara nasional.
Tercatat sebanyak lebih dari 1 juta warga sebagai pemilih pemula yang baru menginjak usia 18 tahun. Selain itu, Narapidana, kecuali untuk penjahat yang dihukum karena kejahatan yang disengaja, juga diberi kesempatan untuk bisa memilih di 463 TPS yang terletak di dalam penjara negara. Sementara tahanan, yang dipenjara dan tengah menanti persidangan digelar, dapat memberikan suara pada referendum.
Kendati Dewan Pemilihan Agung hingga kini belum mengumumkan secara resmi jumlah yang tepat, menurut surat kabar nasional Turki, Milliyet, saat ini ada 78.894 tahanan yang diperbolehkan memilih. Jumlah tersebut 127 persen meningkat ketimbang dengan pemilu 1 November tahun lalu.
Referendum di Turki sendiri memiliki dua sisi dengan dua warna yang berbeda. Pemilih akan memberikan pilihan “Ya” di sisi putih kertas atau “Tidak” di sisi coklat kertas. Pemilih kemudian memasukkan kertas ke dalam amplop kuning dengan simbol Dewan Pemilihan Agung Republik Turki.
Pemungutan suara sendiri berlangsung mulai pukul 07.00 hingga pukul 16.00 waktu setempat, di provinsi-provinsi Timur Turki, mulai dari Adiyaman, Agri, Artvin, Bingol, Bitlis, Diyarbakir, Elazig, Erzincan, Erzurum, Gaziantep, Giresun, Gumushane, Hakkari, Kars, Malatya, Kahramanmaras, Mardin, Mus , Ordu, Rize, Siirt, Sivas, Trabzon, Tunceli, Sanliurfa, Van, Bayburt, Batman, Sirnak, Ardahan, Igdir, dan Kilis.
Sedangkan di tempat lain, pemungutan suara akan dimulai pada pukul 08.00 hingga 17.00. Alasan perbedaan waktu pemungutan suara adalah karena matahari terbit dan terbenam terjadi lebih awal di bagian timur negara itu daripada di bagian barat.
Para pemilih di Turki diminta untuk memilih “Ya” atau “Tidak” untuk rancangan perubahan 18 pasal, yang akan mengubah sistem parlementer yang ada saat ini. Suara “ya” didukung oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) dan Partai Gerakan Nasionalis (MHP), sedangkan oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP) mendukung suara “Tidak.”
Perubahan konstitusi telah dibahas sejak Presiden Recep Tayyip Erdogan menjabat sebagai presiden pada Agustus 2014. Rancangan perubahan 18 pasal telah disahkan oleh parlemen pada Januari lalu, dengan dukungan 339 suara.
Dilansir dari Anadolu, reformasi konstitusi sendiri juga akan memperpanjang kekuasaan eksekutif presiden. Presiden juga akan diizinkan untuk mempertahankan hubungannya dengan partai politik.
Perubahan besar lainnya adalah menurunkan syarat usia untuk menjadi anggota parlemen menjadi 18 tahun dari 25 tahun. Selain itu, konsitusi baru dapat meningkatkan jumlah kursi di parlemen dari 550 menjadi 600, menutup pengadilan militer, serta melakukan pemilihan presiden dan parlemen di hari yang sama setiap lima tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















