Jakarta, aktual.com – Sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai tidak layak dan pantas diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Pasalnya, mereka tidak memenuhi syarat yang telah dimuat dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, khususnya pasal 63 ayat 1, menyatakan bahwa peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar harus lolos wawasan kebangsaan, sedangkan 57 eks pegawai KPK itu tidak lolos TWK yang telah diperkuat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M. Yusuf Sahide melalui keterangan persnya di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Selain itu, lanjut Yusuf, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 1 huruf a, menyatakan bahwa batas usia paling maksimal pada saat melamar ASN adalah 35 tahun. Dalam hal ini, 57 eks pegawai KPK usianya sudah banyak yang melebihi 35 tahun.
“Dari UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 telah menunjukkan bahwa ke-57 eks pegawai KPK tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan untuk menjadi ASN,” ungkapnya.
Yusuf menyampaikan, ditambah lagi dengan keputusan MK Nomor 34/PUU-XI X/2021 terkait dengan TWK yang menyatakan, proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.
“Dalam keputusan MK menyatakan bahwa Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bagi seluruh pegawai KPK, bukan hanya untuk pegawai KPK yang tidak lolos,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin